Selasa, 03 Maret 2009

nasehat yang baik


nasehat dapat dibagi menjadi dua kategori; nasehat yang baik dan nasehat yang tidak baik. Padahal secara umum, kata “nasehat” sering dikonotasikan hanya dalam rangka kebaikan dan seharusnya ditujukan untuk memberi kebaikan dan manfaat kepada orang lain. Tidak mungkin seseorang menjerumuskan orang lain melalui media nasehat atau merupakan hal yang mustahil, nasehat yang disampaikan justru bertujuan untuk menjerumuskan orang ke dalam kemaksiatan dan kesusahan.

Namun penggunaan “nasehat” dalam konteks yang negatif ternyata digunakan oleh Al-Qur’an, yaitu nasehat yang justru akan menjerumuskan orang lain ke dalam bahaya, seperti yang digambarkan dalam kisah perjalanan nabi Yusuf bersama saudara-saudaranya yang hendak membunuhnya. Demikian juga, nasehat yang pernah disampaikan oleh Iblis kepada nabi Adam dan Hawa yang justru untuk menjerumuskan keduanya ke dalam kemaksiatan.

Nasehat yang menjerumuskan yang dimaksud adalah bujuk rayu saudara-saudara Yusuf as untuk meyakinkan ayahanda mereka Ya’qub as agar mengizinkan Yusuf bermain bersama mereka. Padahal dibalik nasehat itu, sesungguhnya mereka menyembunyikan niat jahat terhadap Yusuf yang memang sudah dirancang dengan matang.

Allah swt berfirman, “Mereka berkata: “Wahai ayah kami, apa sebabnya kamu tidak mempercayai kami terhadap Yusuf, padahal sesungguhnya kami adalah orang-orang yang memberi nasehat untuk kebaikannya.” Yusuf: 11.

Demikian juga syaitan dalam memperdaya manusia terkadang menggunakan media nasehat seakan-akan ia penasehat yang tulus seperti yang pernah berlaku terhadap Adam dan Hawa yang diabadikan Allah dalam surah Al-A’raf: 21, “Dan dia (syaitan) bersumpah kepada keduanya. “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasehat kepada kamu berdua”.

Untuk menyakinkan bahwa nasehatnya tulus dan tidak bermotif lain selain dari ingin memberikan kebahagiaan kepada keduanya, iblis bersumpah sebagai seorang penasehat yang ikhlas. Bahkan secara bahasa seperti yang diungkapkan oleh Imam Az-Zamakhsyari nasehat iblis diperkuat dengan tiga penegasan (ta’kid); lafadz sumpah itu sendiri, nun dan lam ta’kid adalah semata-mata untuk memperkuat keyakinan penerima nasehat bahwa ia benar-benar tulus dalam memberikan nasehatnya. Sungguh di luar dugaan dan kebiasaan memang, sehingga kita dituntut waspada terhadapnya.

Berdasarkan pembacaan terhadap kata “nasehat” dengan seluruh derivasinya yang tersebut dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tercatat bahwa kata ini tersebut sebanyak 13 kali. Dari ketiga belas ayat ini, surah Al-A’raf merupakan surah yang terbanyak menyebutkan kata ini, yaitu sebanyak 6 kali, hampir setengah dari penyebutan “nasehat” dalam seluruh ayat Al-Qur’an. Hal ini sangat wajar karena memang surah Al-A’raf banyak mengungkap tentang sikap dakwah para nabi Allah swt yang secara garis besar mereka adalah para penasehat ulung yang terbaik dan sangat bijak dalam menyampaikan pesan dan nasehat kebaikan kepada seluruh umat yang diistilahkan oleh Al-Qur’an sebagai “Nashihun Amin”. Sehingga dikatakan bahwa salah satu ayat dari surah Al-A’raf ini seperti yang dikatakan oleh Az-Zamakhsyari dan Ibnu Asyur sebagai “Ajma’u Ayatin fi Makarimil Akhlak”, ayat yang paling komprehensif dalam pembahasan akhlak yang mulia. Padahal nasehat menasehati termasuk akhlak yang mulia yang tentunya harus dibingkai dan dikemas serta berlangsung dalam suasana ukhuwwah dan koridor akhlak yang mulia juga. Jika tidak, maka tradisi ini akan kehilangan signifikansi nilainya dalam konteks akhlak Islam.

Pada kapasitas para nabi sebagai ‘nashihun amin’ yang disebutkan diantaranya dalam surah Al-A’raf: 68, “Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” layak dan patut untuk dijadikan cermin dan contoh teladan, karena demikian seharusnya para penasehat itu bersikap dan berperilaku, sehingga tidak mudah dan gampang mengumbar nasehat kepada seseorang.

Inilah arti nasehat yang sesungguhnya menurut bahasa, yaitu mencari dan memilah sebuah perbuatan atau perkataan yang mendatangkan maslahat bagi sahabatnya. Seperti ungkapan bahasa Arab, Nashihul ‘Asal yang artinya madu yang murni yang telah dipilah dari beberapa madu yang banyak. Betapa nasehat yang baik hanya bermuatan positif dan melalui proses pemilahan kata atau tindakan yang tepat dan bisa memberikan manfaat bagi si penerima, bukan malah sebaliknya.

Jika demikian, memang tidak mudah memberikan nasehat yang baik kepada seseorang. Agar amaliah nasehat menasehati berlangsung dengan baik tanpa melahirkan su’u dzan dan kebencian, atau berubah status menjadi media “ta’yir”, maka yang harus diperhatikan dalam memberikan nasehat diantaranya adalah muatan nasehat itu sendiri, cara, media dan adab menyampaikan nasehat, suasana dan status sosial penerima nasehat, serta target yang hendak dicapai dari penyampaian nasehat tersebut.

Sebagai ilustrasi bisa dikemukakan disini bahwa pada ketika khalifah Harun Ar-Rasyid sedang melaksanakan thawaf, tiba-tiba seseorang berkata kepadanya dengan nada agak ketus: “Hai Amirul Mukminin, saya ingin menyampaikan sesuatu kepada engkau dengan bahasa yang agak keras, maka terimalah dengan sabar!”. Amirul Mukminin menjawab: “Tidak, ini bukan sesuatu yang baik dan bukan pula merupakan sebuah penghormatan. Allah telah mengutus seseorang yang lebih baik dari kamu yaitu Musa as kepada orang yang lebih buruk dari saya yaitu Fir’aun, tetapi Allah memerintahkan Musa agar menyampaikan pesan atau nasehat kepadanya justru dengan bahasa yang lembut.

Simaklah firman Allah swt, “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas, maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut”. Thahaa: 43-44) (lihat Al-Mujalasah WaJawahirul Ilm karya Imam Abu Bakar Ahmad bin Marwan: 3/364). Disini nasehat harus berupa ucapan yang mampu meluluhkan hati penerimanya dan menyadarkannya dari kesalahan. Sehingga bukan termasuk nasehat yang baik jika kemudian penerima nasehat malah menjadi kesal, jengkel dan sebagainya.

Dalam konteks ini, Imam Ibnu Qayyim dalam kitab Ar-Ruh membedakan antara pembicaraan yang bermuatan nasehat dengan pembicaraan yang berunsur “ta’nib atau ta’yir” (pembicaraan yang berkonotasi negatif untuk mengaibkan orang dan menelanjangi kejelekannya) bahwa nasehat merupakan sebuah kebaikan yang disampaikan kepada seseorang dengan cara yang santun, bijak dan baik serta penuh rasa kasih sayang dan tulus hanya mengharapkan ridho Allah swt dan kebaikan pada diri penerima nasehat. Sedangkan ta’nib bertujuan menghinakan dan menjelekkan seseorang meskipun dengan cara seolah-olah sedang memberi nasehat. Senada dengan pernyataan ini, Imam Syafi’i menjelaskan uslub yang terbaik dalam menyampaikan nasehat yang tersebut dalam kumpulan syairnya )Diwan Asy-syafi’i/ 96):

تعمدنى بنصحك فى انفرادى وجنبنى النصيحة فى الجماعه
فإن النصح بين الناس نوع من التوبيخ لا أرضى استماعه
وإن خالفتنى وعصيت قولى فلا تجزع إذا لم تعط طاعه

“Biasakanlah nasihatmu (disampaikan) dalam kesendirianku
Dan hindarilah (menyampaikan) nasehat di perkumpulan orang
Karena sesungguhnya nasehat di tengah orang banyak merupakan salah satu bentuk
Penghinaan yang tidak aku relakan untuk mendengarnya
Jika engkau menyalahi dan melanggar ucapanku ini
Maka janganlah kecewa (kesal) jika tidak ditaati (nasehatmu)”

Disinilah akan nampak perbedaan antara seorang mukmin yang tulus memberi nasehat dengan seorang yang disebut sebagai Al-fajir yang mempunyai motifasi tertentu dalam nasehatnya seperti yang disampaikan oleh Al-Fudhail bin Iyadh,

“Seorang mukmin itu selalu berusaha menutupi kesalahan orang lain lalu menasehatinya, sedangkan seorang pelaku maksiat cenderung berusaha membongkar aib orang lain dan menghinakannya”.

Dalam bahasa Rasul, amaliah nasehat menasehati merupakan akhlak unggulan sehingga seluruh agama ini dikatakan sebagai nasehat, “Agama itu adalah nasehat” demikian sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Ahmad dan Abu Daud dari Tamim Ad-Dari. Bahkan sahabat Jarir bin Abdullah menjadikan nasehat sebagai salah satu poin baiat kepada Rasulullah saw: “Saya berbaiat kepada Rasulullah untuk senantiasa mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mengamalkan nasehat bagi setiap muslim”. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)

Sungguh – karena kelemahan insani – setiap kita sangat membutuhkan nasehat. Tentunya, nasehat yang baik, yang disampaikan dengan cara yang baik, dan dalam koridor akhlak yang baik, serta untuk tujuan kebaikan dan perbaikan.

Semoga budaya nasehat menasehati yang merupakan inti ajaran Islam akan senantiasa menjadi media komunikasi yang efektif antara umat Islam dalam menyampaikan masukan dan ide untuk kebaikan bersama dan budaya ini tidak menjadi media atau ajang ‘ta’yir” antara satu individu dengan individu yang lain, apalagi antar satu komunitas dengan komunitas yang lain. Allah swt berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. Al-Hujurat:12.

Allahu a’lam

perawatan jenazah


Dari Abi Hurairoh radhiallahu ”anhu berkata, Rasulullah shalallahu ”alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat) jenazah hingga ia ikut menshalatkannya, maka dia memperoleh pahala satu qirath. Adapun barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat jenazah) hingga mayat tersebut dikubur, maka dia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan pada beliau apakah dua qirath itu? Beliau menjawab: seperti dua gunung besar. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).Menshalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni apabila telah ada sebagian orang yang menshalatkan, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah terlepas dari kewajiban. Hal itu bukan lagi merupakan sesuatu yang wajib baginya, namun lebih baik apabila dia mau ikut mengerjakannya (sunnah). Akan tetapi apabila tak seorangpun dari orang yang mengetahui kematian tersebut menshalatkan jenazah, maka seluruhnya menanggung dosa.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat syahnya pelaksanaan shalat jenazah, yakni memasang niat dalam hati bahwa ia hendak melaksanakan shalat jenazah, menghadap kiblat, menutup aurat yang melaksanakan shalat maupun yang dishalati dalam keadaan suci, jenazah telah berada di tempat tersebut, yang menshalatkan jenazah adalah orang yang beragama Islam yang telah baligh dan berakal atau orang telah memenuhi syarat melaksanakannya (mukallaf).
Adapun yang termasuk rukun dalam shalat jenazah adalah dilakukan dengan berdiri menghadap jenazah, mengumandangkan takbir sebanyak empat kali, membaca surat Al-Fatihah, mengucapkan shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, berdo”a untuk jenazah, melaksanakan dengan tertib sesuai dengan urut-urutan yang telah ditentukan, mengucapkan salam sebagi penutup shalat.
Hal-hal yang di-sunnah-kan adalah setiap kali mengucapkan takbir disertai dengan mengangkat kedua tangan, membaca ta”awudz (a”udzu billahi minasy syaithanir rajim) sebelum membaca surah Al-Qur”an, berdo”a untuk dirinya sendiri (orang yang menyalatkan) dan untuk seluruh kaum muslimin, berhenti atau diam sejenak setelah takbir yang ke-empat sebelum mengucapkan salam, posisi tangan ketika bersedekap setelah takbir adalah tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di dada, menoleh ke kanan ketika salam, tidak mengeluarkan suara ketika membaca (sirr).
Apabila jenazah yang dishalatkan itu laki-laki, posisi imam atau orang yang shalat sendirian persis tepat di dada jenazah.1) Adapun jika jenazah wanita, posisi yang menshalatkan (imam atau orang yang shalat sendirian) tepat berada di tengah jenazah.
Jumlah shaf sebaiknya diatur dalam tiga shaf.
Selanjutnya mengumandangkan takbir (yakni takbir pertama, ed). Setelah mengucapkan takbir langsung membaca ta”awudz dan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-fatihah. Tidak perlu membaca do”a iftitah, (sebagaimana dilakukan pada shalat-shalat yang lain, ed).
Pada takbir kedua, membaca shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, sebagaimana dyang dibaca ketika duduk tahiyat dalam shalat, (yakni allahuma shalli”ala muhammad wa ”ala ali muhammad kama shallaita ”ala ibrahaim wa ”ala ali ibrahim innaka hamidum majid, ed).
Pada takbir ketiga berdo”a untuk jenazah, dengan do””a yang telah dicontohkan (ma”tsur), yakni antara lain :Allahumaghfirli hayyinaa, wa mayyitinaa, wa syahidana, wa ghaaibinaa, wa shoghiirinaa, wa kabiirinaa, wa dzakarinaa, wa untsaanaa. Innaka ta”lamu manqolibinaa, wa mats-waanaa wa anta ”ala kulli syain qodiir. Allahuma man ahyaitahu minna fa ahyihi ”ala islami was sunnati, wa man tawaffaitahu minna fatawaffahu ”alaihima, Allohummaghfirlahu warhamhu wa ”afihi, wa fuanhu, wa akrim nuzulahu wa wasi” mudkholahu, waghsilhu bilmai was salji wa barodi wa naqqihi minadz dzunubi wal khothoya kama yunaqqots tsaubu abyaddhu minad danas, wa abdilhui daro khoira min daa rihi wa zaujaa khoiram min zaujih, wa adkhilhul jannah wa a”idzhu min ”adzaabil qobri wa ”adzaabin naar waf sakh lahu fi qobrihi wa nawwir lahu fii hi.
Artinya : Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, ma”afkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari psangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya didalamnya.
Do”a tersebut di atas khusus untuk kata ganti orang laki-laki atau untuk jenazah laki-laki. Oleh karena itu, apabila jenazahnya perempuan, maka kata ganti tersebut diganti dengan kata ganti orang ketiga (dhamir muannats), sehingga menjadi ”allahumaghfirlaha warhamha dan seterusnya.
Adapun jika jenazah tersebut anak kecil maka bunyi do”anya adalah:Allahumaj ”alhu dzukhro liwaalidaihi wa farotho wa ajroo wa syafii”aa mujaa baa. Allahuma tsaqqil bihi mawaa ziinahumaa wa a”dzimbihi ujuurohumaa. Walkhiqhu bishoolihi tsalafil mu”miniina wa aj”alhu fii kafaa lati ibroohiima wa qihi birohmatika ”adzabal jahiimi.
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan (tabungan amal) bagi kedua orang tuanya, sebagai bunga harta, sebagi pahala, sebagai pemberi syafa”at yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya, besarkanlah dengannya pahalakedua orangtuanya. Gabungkanlah ia bersama pendahulu kaum mukminin yang shaleh. Jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim, serta peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari azab jahannam.
Setelah membaca do”a tersebut, lalu takbir keempat dan diam sejenak, kemudian salam ke arah kanan.(Adapun salam ke arah kiri boleh juga dilakukan, akan tetapi tidak melakukannyapun tidak mengapa, pent).
Apabila ada diantara orang yang ingin ikut menshalatkan namun terlambat dan tidak sempat mengikuti sebagian shalat tersebut, hendaklah ia tetap langsung bergabung dengan imam (jama”ah). Setelah imam menyelesaikan shalat, maka hendaknya ia menyempurnakan bagian-bagian shalat yang belum dikerjakannya.
Bila dikhawatirkan jenazah segera dibawa ke kubur, hendaknyalah orang yang terlambat tersebut menyingkat atau memendekkan jarak antara takbir yang satu dengan yang lain, kemudian salam. Sedang bagi orang yang tidak sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, dibolehkan menshalatkannya dikuburnya.
Adapun bagi orang yang tidak berada di tempat jenazah diurus (atau bertempat tinggal jauh dari tempat jenazah, ed). namun ia mengetahui musibah kematian tersebut, maka ia dapat melakukan shalat ghaib dengan niat menshalatkan jenazah.
Selain orang dewasa dan anak-anak, sebgaimana yang telah dijelaskan di atas, yang juga wajib dishalatkan adalah janin dari seorang wanita yang keguguran, apabila janin tersebut telah berusia empat bulan atau lebih.