Dari Abi Hurairoh radhiallahu ”anhu berkata, Rasulullah shalallahu ”alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat) jenazah hingga ia ikut menshalatkannya, maka dia memperoleh pahala satu qirath. Adapun barangsiapa yang menyaksikan (berada di tempat jenazah) hingga mayat tersebut dikubur, maka dia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan pada beliau apakah dua qirath itu? Beliau menjawab: seperti dua gunung besar. (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).Menshalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah, yakni apabila telah ada sebagian orang yang menshalatkan, maka orang lain yang tidak ikut mengerjakan telah terlepas dari kewajiban. Hal itu bukan lagi merupakan sesuatu yang wajib baginya, namun lebih baik apabila dia mau ikut mengerjakannya (sunnah). Akan tetapi apabila tak seorangpun dari orang yang mengetahui kematian tersebut menshalatkan jenazah, maka seluruhnya menanggung dosa.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat syahnya pelaksanaan shalat jenazah, yakni memasang niat dalam hati bahwa ia hendak melaksanakan shalat jenazah, menghadap kiblat, menutup aurat yang melaksanakan shalat maupun yang dishalati dalam keadaan suci, jenazah telah berada di tempat tersebut, yang menshalatkan jenazah adalah orang yang beragama Islam yang telah baligh dan berakal atau orang telah memenuhi syarat melaksanakannya (mukallaf).
Adapun yang termasuk rukun dalam shalat jenazah adalah dilakukan dengan berdiri menghadap jenazah, mengumandangkan takbir sebanyak empat kali, membaca surat Al-Fatihah, mengucapkan shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, berdo”a untuk jenazah, melaksanakan dengan tertib sesuai dengan urut-urutan yang telah ditentukan, mengucapkan salam sebagi penutup shalat.
Hal-hal yang di-sunnah-kan adalah setiap kali mengucapkan takbir disertai dengan mengangkat kedua tangan, membaca ta”awudz (a”udzu billahi minasy syaithanir rajim) sebelum membaca surah Al-Qur”an, berdo”a untuk dirinya sendiri (orang yang menyalatkan) dan untuk seluruh kaum muslimin, berhenti atau diam sejenak setelah takbir yang ke-empat sebelum mengucapkan salam, posisi tangan ketika bersedekap setelah takbir adalah tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di dada, menoleh ke kanan ketika salam, tidak mengeluarkan suara ketika membaca (sirr).
Apabila jenazah yang dishalatkan itu laki-laki, posisi imam atau orang yang shalat sendirian persis tepat di dada jenazah.1) Adapun jika jenazah wanita, posisi yang menshalatkan (imam atau orang yang shalat sendirian) tepat berada di tengah jenazah.
Jumlah shaf sebaiknya diatur dalam tiga shaf.
Selanjutnya mengumandangkan takbir (yakni takbir pertama, ed). Setelah mengucapkan takbir langsung membaca ta”awudz dan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-fatihah. Tidak perlu membaca do”a iftitah, (sebagaimana dilakukan pada shalat-shalat yang lain, ed).
Pada takbir kedua, membaca shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, sebagaimana dyang dibaca ketika duduk tahiyat dalam shalat, (yakni allahuma shalli”ala muhammad wa ”ala ali muhammad kama shallaita ”ala ibrahaim wa ”ala ali ibrahim innaka hamidum majid, ed).
Pada takbir ketiga berdo”a untuk jenazah, dengan do””a yang telah dicontohkan (ma”tsur), yakni antara lain :Allahumaghfirli hayyinaa, wa mayyitinaa, wa syahidana, wa ghaaibinaa, wa shoghiirinaa, wa kabiirinaa, wa dzakarinaa, wa untsaanaa. Innaka ta”lamu manqolibinaa, wa mats-waanaa wa anta ”ala kulli syain qodiir. Allahuma man ahyaitahu minna fa ahyihi ”ala islami was sunnati, wa man tawaffaitahu minna fatawaffahu ”alaihima, Allohummaghfirlahu warhamhu wa ”afihi, wa fuanhu, wa akrim nuzulahu wa wasi” mudkholahu, waghsilhu bilmai was salji wa barodi wa naqqihi minadz dzunubi wal khothoya kama yunaqqots tsaubu abyaddhu minad danas, wa abdilhui daro khoira min daa rihi wa zaujaa khoiram min zaujih, wa adkhilhul jannah wa a”idzhu min ”adzaabil qobri wa ”adzaabin naar waf sakh lahu fi qobrihi wa nawwir lahu fii hi.
Artinya : Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, ma”afkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari psangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya didalamnya.
Do”a tersebut di atas khusus untuk kata ganti orang laki-laki atau untuk jenazah laki-laki. Oleh karena itu, apabila jenazahnya perempuan, maka kata ganti tersebut diganti dengan kata ganti orang ketiga (dhamir muannats), sehingga menjadi ”allahumaghfirlaha warhamha dan seterusnya.
Adapun jika jenazah tersebut anak kecil maka bunyi do”anya adalah:Allahumaj ”alhu dzukhro liwaalidaihi wa farotho wa ajroo wa syafii”aa mujaa baa. Allahuma tsaqqil bihi mawaa ziinahumaa wa a”dzimbihi ujuurohumaa. Walkhiqhu bishoolihi tsalafil mu”miniina wa aj”alhu fii kafaa lati ibroohiima wa qihi birohmatika ”adzabal jahiimi.
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan (tabungan amal) bagi kedua orang tuanya, sebagai bunga harta, sebagi pahala, sebagai pemberi syafa”at yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya, besarkanlah dengannya pahalakedua orangtuanya. Gabungkanlah ia bersama pendahulu kaum mukminin yang shaleh. Jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim, serta peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari azab jahannam.
Setelah membaca do”a tersebut, lalu takbir keempat dan diam sejenak, kemudian salam ke arah kanan.(Adapun salam ke arah kiri boleh juga dilakukan, akan tetapi tidak melakukannyapun tidak mengapa, pent).
Apabila ada diantara orang yang ingin ikut menshalatkan namun terlambat dan tidak sempat mengikuti sebagian shalat tersebut, hendaklah ia tetap langsung bergabung dengan imam (jama”ah). Setelah imam menyelesaikan shalat, maka hendaknya ia menyempurnakan bagian-bagian shalat yang belum dikerjakannya.
Bila dikhawatirkan jenazah segera dibawa ke kubur, hendaknyalah orang yang terlambat tersebut menyingkat atau memendekkan jarak antara takbir yang satu dengan yang lain, kemudian salam. Sedang bagi orang yang tidak sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, dibolehkan menshalatkannya dikuburnya.
Adapun bagi orang yang tidak berada di tempat jenazah diurus (atau bertempat tinggal jauh dari tempat jenazah, ed). namun ia mengetahui musibah kematian tersebut, maka ia dapat melakukan shalat ghaib dengan niat menshalatkan jenazah.
Selain orang dewasa dan anak-anak, sebgaimana yang telah dijelaskan di atas, yang juga wajib dishalatkan adalah janin dari seorang wanita yang keguguran, apabila janin tersebut telah berusia empat bulan atau lebih.
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai syarat syahnya pelaksanaan shalat jenazah, yakni memasang niat dalam hati bahwa ia hendak melaksanakan shalat jenazah, menghadap kiblat, menutup aurat yang melaksanakan shalat maupun yang dishalati dalam keadaan suci, jenazah telah berada di tempat tersebut, yang menshalatkan jenazah adalah orang yang beragama Islam yang telah baligh dan berakal atau orang telah memenuhi syarat melaksanakannya (mukallaf).
Adapun yang termasuk rukun dalam shalat jenazah adalah dilakukan dengan berdiri menghadap jenazah, mengumandangkan takbir sebanyak empat kali, membaca surat Al-Fatihah, mengucapkan shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, berdo”a untuk jenazah, melaksanakan dengan tertib sesuai dengan urut-urutan yang telah ditentukan, mengucapkan salam sebagi penutup shalat.
Hal-hal yang di-sunnah-kan adalah setiap kali mengucapkan takbir disertai dengan mengangkat kedua tangan, membaca ta”awudz (a”udzu billahi minasy syaithanir rajim) sebelum membaca surah Al-Qur”an, berdo”a untuk dirinya sendiri (orang yang menyalatkan) dan untuk seluruh kaum muslimin, berhenti atau diam sejenak setelah takbir yang ke-empat sebelum mengucapkan salam, posisi tangan ketika bersedekap setelah takbir adalah tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkannya di dada, menoleh ke kanan ketika salam, tidak mengeluarkan suara ketika membaca (sirr).
Apabila jenazah yang dishalatkan itu laki-laki, posisi imam atau orang yang shalat sendirian persis tepat di dada jenazah.1) Adapun jika jenazah wanita, posisi yang menshalatkan (imam atau orang yang shalat sendirian) tepat berada di tengah jenazah.
Jumlah shaf sebaiknya diatur dalam tiga shaf.
Selanjutnya mengumandangkan takbir (yakni takbir pertama, ed). Setelah mengucapkan takbir langsung membaca ta”awudz dan basmalah, kemudian dilanjutkan dengan membaca surat Al-fatihah. Tidak perlu membaca do”a iftitah, (sebagaimana dilakukan pada shalat-shalat yang lain, ed).
Pada takbir kedua, membaca shalawat untuk Nabi shalallahu ”alaihi wa sallam, sebagaimana dyang dibaca ketika duduk tahiyat dalam shalat, (yakni allahuma shalli”ala muhammad wa ”ala ali muhammad kama shallaita ”ala ibrahaim wa ”ala ali ibrahim innaka hamidum majid, ed).
Pada takbir ketiga berdo”a untuk jenazah, dengan do””a yang telah dicontohkan (ma”tsur), yakni antara lain :Allahumaghfirli hayyinaa, wa mayyitinaa, wa syahidana, wa ghaaibinaa, wa shoghiirinaa, wa kabiirinaa, wa dzakarinaa, wa untsaanaa. Innaka ta”lamu manqolibinaa, wa mats-waanaa wa anta ”ala kulli syain qodiir. Allahuma man ahyaitahu minna fa ahyihi ”ala islami was sunnati, wa man tawaffaitahu minna fatawaffahu ”alaihima, Allohummaghfirlahu warhamhu wa ”afihi, wa fuanhu, wa akrim nuzulahu wa wasi” mudkholahu, waghsilhu bilmai was salji wa barodi wa naqqihi minadz dzunubi wal khothoya kama yunaqqots tsaubu abyaddhu minad danas, wa abdilhui daro khoira min daa rihi wa zaujaa khoiram min zaujih, wa adkhilhul jannah wa a”idzhu min ”adzaabil qobri wa ”adzaabin naar waf sakh lahu fi qobrihi wa nawwir lahu fii hi.
Artinya : Ya Allah, ampunilah kami, baik yang masih hidup maupun yang telah mati, yang hadir di sini maupun yang tidak hadir, yang kecil maupun yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Engkau Maha Tahu tempat kami dan tempat istirahat kami. Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, barang siapa yang Engkau hidupkan diantara kami maka hidupkanlah di atas Islam dan sunnah (ahli sunnah, pent). Barang siapa yang Engkau matikan diantara kami maka matikanlah di atas Islam dan sunnah. Ya Allah ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, ma”afkanlah dia, baguskanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburnya, mandikanlah ia dengan air, salju dan embun, bersihkanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Jadikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya, pasangan yang lebih baik dari psangannya, masukkanlah ia ke dalam sorga dan lindungilah ia dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah ia cahaya didalamnya.
Do”a tersebut di atas khusus untuk kata ganti orang laki-laki atau untuk jenazah laki-laki. Oleh karena itu, apabila jenazahnya perempuan, maka kata ganti tersebut diganti dengan kata ganti orang ketiga (dhamir muannats), sehingga menjadi ”allahumaghfirlaha warhamha dan seterusnya.
Adapun jika jenazah tersebut anak kecil maka bunyi do”anya adalah:Allahumaj ”alhu dzukhro liwaalidaihi wa farotho wa ajroo wa syafii”aa mujaa baa. Allahuma tsaqqil bihi mawaa ziinahumaa wa a”dzimbihi ujuurohumaa. Walkhiqhu bishoolihi tsalafil mu”miniina wa aj”alhu fii kafaa lati ibroohiima wa qihi birohmatika ”adzabal jahiimi.
Artinya: Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan (tabungan amal) bagi kedua orang tuanya, sebagai bunga harta, sebagi pahala, sebagai pemberi syafa”at yang diterima. Ya Allah, beratkanlah dengannya timbangan kedua orangtuanya, besarkanlah dengannya pahalakedua orangtuanya. Gabungkanlah ia bersama pendahulu kaum mukminin yang shaleh. Jadikanlah ia dalam tanggungan Ibrahim, serta peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari azab jahannam.
Setelah membaca do”a tersebut, lalu takbir keempat dan diam sejenak, kemudian salam ke arah kanan.(Adapun salam ke arah kiri boleh juga dilakukan, akan tetapi tidak melakukannyapun tidak mengapa, pent).
Apabila ada diantara orang yang ingin ikut menshalatkan namun terlambat dan tidak sempat mengikuti sebagian shalat tersebut, hendaklah ia tetap langsung bergabung dengan imam (jama”ah). Setelah imam menyelesaikan shalat, maka hendaknya ia menyempurnakan bagian-bagian shalat yang belum dikerjakannya.
Bila dikhawatirkan jenazah segera dibawa ke kubur, hendaknyalah orang yang terlambat tersebut menyingkat atau memendekkan jarak antara takbir yang satu dengan yang lain, kemudian salam. Sedang bagi orang yang tidak sempat menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan, dibolehkan menshalatkannya dikuburnya.
Adapun bagi orang yang tidak berada di tempat jenazah diurus (atau bertempat tinggal jauh dari tempat jenazah, ed). namun ia mengetahui musibah kematian tersebut, maka ia dapat melakukan shalat ghaib dengan niat menshalatkan jenazah.
Selain orang dewasa dan anak-anak, sebgaimana yang telah dijelaskan di atas, yang juga wajib dishalatkan adalah janin dari seorang wanita yang keguguran, apabila janin tersebut telah berusia empat bulan atau lebih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar